Minggu, 19 Oktober 2008

Sebelum Hilang dari Ingatan...(3)

Sebuah perubahan terjadi akibat kesadaran massa dan bukan dari kesadaran segelintir kelompok atau individu dalam perspektif Louis Althusser dan Tan Malaka. Mereka percaya dengan titik berangkat dari kesadaran orang banyak maka kehendak ekonomi dan politik massa akan terpenuhi.

Oleh Hendy Adhitya

Tapi hal itu tidak serta-merta bisa 100% diterapkan di FISIP. Kesadaran massa FISIP terhadap hal politik untuk saat ini adalah sesuatu yang jarang ”terlihat”.

Saya tahu banyak kawan-kawan FISIP yang memiliki ketertarikan yang menggebu-gebu bila berbicara soal politik makro dan mikro (politik kampus misalnya). Namun sayangnya perbincangan itu hanya terjadi di sela-sela waktu kuliah. Perbincangan tidak dilanjutkan pada alam tindakan. Hanya berhenti pada tingkatan wacana, wacana dan wacana. Begitu seterusnya.

Maka mereka –yang saya tahu tertarik dengan obrolan politik kampus- itu tersebar, tidak terkoordinasi, sporadis dan bergerak tidak ajeg/periodik. Belum ada saluran/media/badan yang mengkoordinasi, menampung kekritisan teman-teman terhadap dunia politik khususnya politik kampus.

Titik berangkatnya bukan dari massa seperti tesis Louis Althusser dan Tan Malaka. Massa hanya merupakan titik lanjutan setelah titik berangkat awal sebenarnya yaitu: Individu yang punya inisiatif mendobrak. Ya, sebenarnya saya mau mengajak individu-individu yang sering ngobrol politik kampus dan melempar kritik secara sporadis itu untuk berbuat lebih jauh di alam tindakan.

Inisiatif bergerak di alam tindakan (membentuk ”organisasi baru”) ini sebenarnya juga berangkat dari kekurangan organisasi induk yang ada. 
 
Kekurangan organisasi induk yang ada
Memang ada pers kampus, ada BEM, ada HMPS Komunikasi dan Sosiologi yang merupakan institusi legal. Tapi partisipan organ-organ tersebut masih berasal dari satu pihak, pihak komunikasi dan pihak sosiologi. Belum ada organ yang benar-benar, partisipannya merupakan gabungan dari kedua prodi tersebut dan gabungan berbagai sektor di FISIP (Lab Avi, Lab Sos, Lab Kom, RK).

Di FISIP ini juga belum ada organ yang 100% kepengurusannya benar-benar merupakan representasi pilihan mahasiswa FISIP. Selama ini, di institusi-institusi tersebut, mahasiswa FISIP hanya memilih Presiden/Ketua dan Wakil Presiden/Ketua organisasi seperti BEM dan HMPS (kecuali pers kampus, biasanya metode pemilihan pemimpin umum dan pemimpin redaksi dilakukan secara internal). 

Sementara pemilih tidak diikutsertakan dalam menentukan siapa saja anggota-anggota menteri atau divisi bawahannya. Singkat kata, orang-orang yang duduk dalam kepengurusan organ tersebut adalah orang-orang pilihan si pemegang kuasa terpilih (Presiden dan Wakil). Ini sah-sah saja karena dalam AD/ART atau peraturan lain yang berkait (baik lisan maupun tertulis) si pemegang kuasa diberi wewenang untuk itu.

Selain itu, sedikitnya anggota di organisasi induk yang ada mengakibatkan banyak aspirasi mahasiswa tidak tersalurkan. Ini saya kaitkan hanya dengan BEM yang mempunyai lingkup lebih luas di tingkat fakultas. Karena BEM mempunyai tugas lebih berat yaitu menjadi wadah aspirasi bagi ”rakyat komunikasi dan sosiologi” ketimbang HMPS yang hanya mengurusi ”rakyat” dari salah satu prodi. (Sebenarnya saya juga tidak menyetujui BEM kedudukan strukturalnya setara dengan HMPS Komunikasi dan HMPS Sosiologi karena dari lingkup kerja sudah beda tingkat)

Ini pernah dialami pada kepengurusan Jimmy dan saya. Urusan kemahasiswaan hanya diserahkan kepada satu orang. Akhirnya fungsi ini tidak berjalan baik karena orang yang diberi tugas tidak bisa 100% hadir di setiap kelas, angkatan, dan organisasi. Sebagai jalan alternatif –bagi saya ini juga kurang efektif- divisi publikasi kepengurusan BEM 2006-2008 mengeluarkan kotak pos aspirasi. 

Memang banyak yang mengisi, tapi si pengisi aspirasi terkadang tidak mencantumkan nama terang. Lalu ada aspirasi, keluhan, kritik, permohonan atau permasalahan yang bukan merupakan tugas BEM –seharusnya HMPS- ikut masuk ke kotak.

Karena tidak ada prosedur jelas dan minimnya anggota yang diserahi tugas, surat aspirasi itu banyak yang terbengkalai tak ditanggapi.  

Alasan berikut yang menjadikan perlu adanya ”organisasi baru” ini adalah belum jelasnya pembagian tugas BEM dan HMPS. Di kepengurusan Jimmy dan saya ini menjadi problem. Organisasi mana yang berhak menangani urusan akademis, non-akademis, ranah industri? Bagaimana jika salah satu organ malah mengambil tugas dobel atau mencaplok ketiganya?

Saya sempat kaget ketika HMPS Komunikasi kepengurusan 2007-2008 hanya menangani urusan ekstra-akademik yang mengarah ke ranah aplikasi teori atau ke wilayah ”industri”. Seperti mengadakan kegiatan Studi Perspektif dan eksibisi ComminFest. Tetapi tidak melirik urusan intra-akademik semacam masalah kebijakan, presensi, pelanggaran mahasiswa atau dosen, kurikulum, evaluasi mahasiswa dan dosen, serta penggunaan fasilitas lab di prodi komunikasi. Setali tiga uang dengan HMPS Sosiologi (teman-teman di komunikasi banyak yang tidak mengetahui kegiatan HMPS Sosiologi, mungkin statement ini juga bisa dilempar balik ke teman-teman BEM).

Sedangkan BEM kepengurusan 2006-2008 hanya menangani urusan non-akademis seperti masalah UKM, hubungan politik dengan organisasi ekstra-universiter dan BEM lain, serta menanggapi isu-isu politik Indonesia. Akibatnya urusan intra-akademik tak ada yang mengurusi.

Pernah sekali –dan ini yang paling kontroversi- adalah saat BEM ”mencaplok” urusan intra-akademik untuk bidang presensi 75%. Kami (BEM-pen) waktu itu berkesimpulan masalah presensi ini seharusnya merupakan tugas HMPS. Tapi karena ketiadaan prosedur/peraturan/undang-undang yang ada hanya saling tuding.  

Maka harapannya ide dan penerapan ”organisasi baru” ini benar-benar menutup kekurangan organisasi induk yang ada. Mengenai siapa saja orang-orang yang duduk di ”organisasi baru” ini hendaknya merupakan representasi mahasiswa FISIP. Entah itu nantinya perwakilan dari tujuh UKM, lima KP, AJR, SSC, Buletin Sosiologi, Lab Avi, Lab Sos, RK, Assdos, Lab Kom, plus representasi mahasiswa komunikasi dan sosiologi non-organisasi akan saya bicarakan selanjutnya.  

Bukan sekadar perwakilan melainkan juga ahli di bidang tersebut 
Badan legislatif ini nantinya –entah namanya BPM atau Kongres Mahasiswa- bakal diisi oleh kawan-kawan yang dipercaya untuk mewakili massanya. Prosedur mengenai berapa jumlah suara yang diberikan kepada seorang ”calon legislatif” itu urusan teknis. Hal paling penting adalah mengapa dan siapa saja yang dianggap mewakili?

Tingkatan paling mewakili/representatif adalah tingkatan paling bawah yaitu tingkatan kelas mata kuliah. Maka nantinya badan legislatif ini berasal dari perwakilan kelas. Minimal satu orang anggota legislatif berada di tiap kelas mata kuliah/semester. Baik prodi komunikasi dan sosiologi. Hal ini ditujukan sebagai langkah untuk mempermudah ”rakyat” menyampaikan aspirasi. Orang-orang ini baiknya dipilih dari non-organisasi dan merupakan pilihan ”rakyat” sekaligus ahli di kelas tersebut. Tugasnya adalah menyampaikan, mengaspirasikan suara ”rakyat” dalam suatu kelas. Selain itu apabila ia secara kebetulan bersama anggota legislatif lain dalam satu kelas, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu dalam pembagian tugas.  

Selain perwakilan kelas ada juga perwakilan organisasi kemahasiswaan non-BEM dan HMPS. Seperti UKM, lima KP Komunikasi, SSC, Buletin Sosiologi, dan AJR. Mereka ini dipilih dari ”rakyat” organisasinya minimal satu orang. Alasannya, perwakilan legislatif di sektor ini paling tahu seluk-beluk problem organisasinya. Tugasnya berkisar di masalah organisasi. 

Perwakilan khusus lain seperti student staff di Lab Avi, Lab Kom, Lab Sos, Asisten dosen dan Ruang Kemahasiswaan. Mereka dipilih karena ahli di lingkup kerjanya masing-masing. Masing-masing bidang dipilih minimal satu orang.

Jadi, konsep keterwakilan badan legislatif ini diambil dari jumlah sektor-sektor yang ada di FISIP dan bukan mengambil konsep proporsi jumlah mahasiswa antara prodi komunikasi dan prodi sosiologi. 

Tugas dan wewenangnya yang utama adalah menjalankan tiga fungsi yang tidak pernah dilirik. Yaitu, fungsi pengawas, fungsi pembuat undang-undang, dan fungsi anggaran.  

(Saya menantikan tanggapan dari ketiga tulisan bersambung saya ini. Khususnya untuk teman-teman yang masih aktif di kampus)

Rabu, 15 Oktober 2008

Sebelum Hilang dari Ingatan...(2)

Menurut survei yang dilakukan Mrican Pos edisi Pemilwa terhadap mahasiswa aktif FISIP UAJY, BEM kepengurusan Jimmy dan saya mendapat rapor C. Ini menjadi bukti –terlepas dari metode pengambilan sampel- BEM masih belum mampu ”menggaet” teman-teman mahasiswa FISIP. 

Oleh Hendy Adhitya

Tak cuma BEM, lembaga induk lain di tingkat prodi, HMPS Komunikasi (Catatan: di sini saya tidak menyinggung HMPS Sosiologi karena memang tidak begitu terlihat aktifitasnya) setali tiga uang. 

Mengenai penilaian kinerja HMPS Komunikasi periode 2007-2008 ini telah dilakukan survei serupa terhadap 89 mahasiswa aktif FISIP UAJY. Hasil survei memperlihatkan (meski bukan generalisasi terhadap opini mahasiswa FISIP) 42,7% mahasiswa FISIP mengaku tidak pernah melihat kinerja lembaga yang bernaung di bawah Prodi Ilmu Komunikasi tersebut.  

Survei yang dilakukan oleh BEM dan beberapa orang dari organisasi kemahasiswaan di FISIP itu menimbulkan kontroversi. Hubungan antara BEM dan HMPS Komunikasi waktu itu sempat menegang. Bahkan sampai ke forum milis.

Pihak HMPS Komunikasi menggugat BEM, yang terkesan ”mengobok-obok” rumah tangga orang lain. Padahal rumah tangga BEM sendiri saat kepengurusan Jimmy dan saya tidak kalah bobrok. 

Jika dilihat secara cermat, apa yang dilakukan BEM terhadap HMPS Komunikasi sama dengan apa yang dilakukan Mrican Pos terhadap BEM. Keduanya, memberikan evaluasi, menjalankan fungsi pengawas atau dalam bahasa pers, watchdog. Perbedaannya hanya terletak di karakteristik institusi.

Nah, sebetulnya saya,-salah satu yang ikut mendalangi- ingin mengkritik sistem yang selama ini (maksudnya selama saya berkecimpung di keorganisasian mulai dari 2006 – 2008) terpisah (separation of power) antarorganisasi induk di FISIP. Baik BEM, HMPS Komunikasi, dan HMPS Sosiologi. Ketiganya seolah ”masa bodoh” dengan urusan organisasi lain meski pada kenyataannya masing-masing sering ”ngomong di belakang”. 

Kesimpulannya, tiga organisasi induk yang setara kedudukannya ini sampai dengan saat ini belum menjalankan fungsi saling mengawasi satu sama lain. Pers kampus -seperti Mrican Pos, Teras Pers, selebaran gelap, tulisan pribadi di papan pengumuman- lebih berperan dalam fungsi ini sebagai watchdog. Namun, pers kampus tidak bisa menjalankan perannya secara maksimal. Lantaran keterbatasan publikasi yang tidak selalu periodik. Dan, lagi-lagi hanya dianggap sebagai ”suara anjing”. He...he...he... 

Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak menggarap fungsi ini? Lalu mengapa?

Ide tentang BPM FISIP UAJY atau Kongres Mahasiswa FISIP UAJY atau apalah...
Ide ”nakal” dan liar ini sebenarnya sudah muncul sewaktu Jimmy dan saya menjabat. Timing yang dipakai waktu itu adalah acara Public Hearing HMPS Komunikasi. Akhirnya, setelah acara dilangsungkan dampaknya kepada publik cukup mengagetkan. 

Saya sekalian ingin meminta maaf. Karena dengan shocking seperti itu, harapannya baik HMPS Komunikasi, HMPS Sosiologi, BEM, organisasi kemahasiswaan lain, dan warga FISIP sadar bahwa fungsi pengawas juga urgen. Bukan tidak mungkin entah kepengurusan BEM di masa Jimmy dan saya, HMPS Sosiologi, HMPS Komunikasi saat itu melakukan penyelewengan. Iya khan? He...he...he... (tidur di RK termasuk gak tuh?)

Ternyata ide ini, -yang membuat saya malu- ”sudah” basi karena di FISIP dahulu lembaga legislatif (BPM namanya?) pernah ada. Tapi organisasi ini mati sebelum tahun 2002 (?). Ini menurut pengakuan seorang teman ”angkatan tua” 2002.

Sebagai perbandingan, di Fakultas Hukum dan di Fakultas Ekonomi, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebagai lembaga legislatif bersanding dengan BEM/ Senat. Sementara di universitas lain, yang animo politiknya lebih greng!, menerapkan hal serupa. Seperti di UNSOED.

Badan legislatif ini nantinya akan bertugas menjalankan tiga fungsi, fungsi pengawas, fungsi undang-undang, dan fungsi anggaran.

Di sini saya ingin menyumbang ide dan ingin menjawab pertanyaan beberapa teman FISIP yang mengkritik sistem demokrasi dan minimnya partisipasi politik di kampus kita.

Fungsi Pengawas
Kepengurusan BEM FISIP UAJY 2006 – 2008 (satu periode), HMPS Komunikasi 2006 – 2008 (dua periode), HMPS Sosiologi 2006 – 2008 (dua periode), jika ingin diteliti kembali sebenarnya masa itu ketiganya menerapkan sistem yang absolut.

Absolut dalam artian kepengurusan berjalan tanpa konstitusi yang mengatur dan mengikat (hanya Surat Keputusan (SK) dari Dekan atau prodi juga[?]), dan hanya mengandalkan AD/ART lawas yang jarang (atau tak pernah?) dilirik. 

Sebagai contoh, sering kali dalam mengadakan kegiatan apa pun beberapa pengurus BEM, HMPS ”tiba-tiba menghilang” dan tak jelas ke mana rimbanya. Lalu siapa yang berani menegur? Seharusnya memang tugas pengurus lain dalam organisasi tersebut yang memberi sanksi. Tapi, kenyataannya yang kerap terjadi adalah memaklumkan perilaku ”konco dewe”. Dan parahnya ini sudah jadi kebiasaan menular.  

Idealnya lembaga eksternal lain (BPM/Kongres Mahasiswa) bisa mengambil peran ini. Utamanya dalam mengawasi pengurus-pengurus BEM dan HMPS yang mangkir atau melakukan praktik penyelewengan dalam masa tugas. Dengan dijalankannya fungsi ini tentunya para pengurus organisasi induk tidak bisa main-main. Karena BEM dan HMPS bukan tempat orang-orang ”numpang mejeng” dan yang ingin dianggap ”keren”. Untuk pemberian punishment-nya BPM bisa membuat konsensus terlebih dahulu dengan pihak-pihak tersebut.
 
Fungsi Undang-Undang
Berkaitan dengan konsensus tadi, wewenang berikutnya BPM adalah membuat undang-undang atau peraturan. Tentu saja peraturan ini berkait tentang keorganisasian dan perihal kemahasiswaan.

Kenapa undang-undang atau peraturan itu perlu? Memang kesannya ingin terlihat formal, namun tak cuma alasan praksis itu. Alasan mendasarnya yaitu organisasi dan kepengurusannya selama ini berjalan ibarat ”orang buta berjalan tanpa tongkat”. Tak ada aturan jelas yang membimbing dan menjadi panduan. 

Bayangkan berapa waktu yang dihabiskan BEM saat ”memaksakan diri” untuk mengambil fungsi legislasi ini yang membuat peraturan semacam AD/ART, UU Kepanitiaan Inisiasi, atau UU Pemilwa beberapa waktu lalu. Tentu saja UU atau peraturan yang dihasilkan tidak mewakili mahasiswa FISIP dan (jujur saja) sarat kepentingan. (Saya, teman-teman BEM dan Komisi Pemilihan Mahasiswa [KPM] jadi sadar, membuat UU dan peraturan amat menguras otak, tenaga dan waktu. Apalagi personilnya hanya segelintir)

Dan, mengambil fungsi legislasi ini sebenarnya sudah merupakan kesalahan. Pencaplokan fungsi itu makin mengukuhkan BEM adalah organisasi yang absolut. 

Fungsi Anggaran
Tugas ini berkaitan dengan permasalahan yang selama ini ada tapi tak pernah digubris. Ya, hanya merupakan gremengan di belakang. Hanya bisik-bisik tetangga. 

Banyak pertanyaan-pertanyaan dilontarkan teman-teman FISIP (khususnya UKM), sebenarnya anggaran organisasi kemahasiswaan selama satu periode/ satu tahun itu berapa?Meski plot dana sudah dihapus bukankah organisasi kemahasiswaan berhak tahu informasi dan transparansi soal itu?

Nah, kebanyakan organisasi hanya mengatur keuangan internalnya. Tapi belum ada organisasi kemahasiswaan yang mendata semua rancangan, baik rencana maupun laporan anggaran UKM, BEM, HMPS, dan kegiatan kemahasiswaan personal non-organisasi (seperti dana penelitian mahasiswa, dll). Langkah ini bisa menjadi tandingan/ perbandingan bagi fakultas yang ”tertutup” kalau bicara masalah dana.

Kelebihan menjalankan fungsi ini yaitu publik (mahasiswa FISIP dan khususnya teman-teman keorganisasian) mendapatkan kejelasan dan transparansi total dana dan anggaran dalam satu periode. Posisi BPM di sini seperti akuntan bagi masyarakat FISIP. Ini juga sebagai tindakan preventif terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya praktik penyelewengan, seperti pengalihan dana, mark-up, dan korupsi.

bersambung...

Senin, 13 Oktober 2008

Sebelum Hilang dari Ingatan... (1)

Tulisan ini bisa jadi semacam "Laporan Pertanggungjawaban" saya selama menjabat sebagai Wakil Presiden di Badan Eksekutif Mahasiswa Periode 2006 – 2008. Tapi lebih dari itu, usaha untuk mendokumentasikan –entah itu acara diskusi, rapat, debat, sarasehan, kegiatan mahasiswa, dll- demi menghindari keterputusan "sejarah" jadi alasan utama saya. Karena banyak sekali –di FISIP ini- dokumen kegiatan kemahasiswaan terdahulu, hilang dan tidak jelas rimbanya.

Oleh Hendy Adhitya

Saya ucapkan selamat kepada Yudhistira Perdana (Ilmu Komunikasi angkatan 2006) dan Vidi Istanto (Ilmu Komunikasi angkatan 2007) sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM FISIP UAJY periode 2008 -2009. Dan saya ucapkan selamat pula kepada anggota kabinet terpilih Ocha, Ceciel, Adit, dan Shashi.

Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada semua warga FISIP UAJY yang telah berpartisipasi nyoblos dalam pemilihan umum mahasiswa 17-18 September 2008 lalu. Jumlah kenaikan suara sekitar 110 % dibandingkan jumlah suara pada pemilihan dua tahun lalu telah membuktikan animo dan partisipasi warga FISIP di bidang politik mulai muncul kembali. Meski Pemilwa kemarin masih belum bisa terbilang mewakili lebih dari 50% keseluruhan jumlah warga FISIP.

Maka, di sinilah tugas kepengurusan BEM berikutnya untuk bisa menjaga dan meningkatkan atmosfer politik, khususnya bagi kawan-kawan mahasiswa FISIP non-BEM.

Tugas Pertama

Sama seperti kepengurusan terdahulu, kepengurusan saat ini mengangkat "problem Ruang Kemahasiswaan (RK)" sebagai tugas pertamanya. Bedanya kepengurusan terdahulu mencoba memanfaatkan ruang kosong milik Fakultas Teknik, untuk dijadikan RK FISIP UAJY. Sedangkan kepengurusan yang sekarang bertugas untuk memaksimalkan fungsi dan penggunaan RK FISIP UAJY di basement Gedung Don Bosco.

Memang perkara RK sebagai tempat aktualisasi diri mahasiswa seolah tidak pernah selesai. Mulai dari masalah kebersihan, pembagian ruang HMPS dan UKM sampai kepada pihak fakultas yang rajin memberi warning kepada kawan-kawan mahasiswa "penghuni" RK (termasuk saya).

Akhirnya, bagi kebanyakan kawan-kawan, membahas problem RK sama dengan "memakan kembali nasi basi".

Tapi bukan berarti persoalan ini diabaikan begitu saja. Hal-hal urgen seperti masalah kebersihan, pembagian ruang dan tata aturan penggunaan RK perlu dibuat. Dahulu, kepengurusan saya, memang sudah dibuat kesepakatan "tak tertulis" namun akhirnya mandek. Karena tidak semua ingatan dan konsistensi seseorang dalam bersikap, bisa tahan lama. Padahal awalnya semua pihak menyatakan kepatuhan.

BEM terdahulu juga tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Karena BEM tidak menjalankan fungsi pembuat undang-undang atau pembuat peraturan di ranah kemahasiswaan. Lebih tepatnya itu merupakan tugas badan legislatif dan bukannya eksekutif. Memang statement saya ini terkesan apologi atau mencari maunya sendiri, tapi kenyataan terdahulu berbicara seperti itu.

Kepengurusan BEM terdahulu sempat "mencoba" menjalankan fungsi pembuat peraturan (legislasi), tapi dalam prosesnya sangat menyita waktu cukup lama (contohnya saat pembuatan AD/ART BEM, UU Kepanitiaan Inisiasi, dan UU Pemilwa). Akibatnya beberapa agenda kegiatan BEM terpaksa dibatalkan. Hal ini juga disebabkan BEM terdahulu sempat vakum dan ketiadaan blue print yang diwariskan kepada kepengurusan BEM 2006 -2008.

Kembali lagi ke urusan RK, perlunya sebuah peraturan tertulis yang disepakati oleh badan-badan kemahasiswaan (HMPS, BEM, UKM dan KP), mahasiswa "penghuni" RK, pihak dekanat dan pihak terkait lainnya. Intinya ada pada inisiatif dan kemauan berdialog.

Namun bukan berarti dengan dibuatnya peraturan tertulis segala bentuk pelanggaran tidak akan terjadi. Langkah ini bisa dicoba sebagai tindakan preventif dan setidaknya dapat meminimalkan penyalahgunaan RK.

Masalah UKM

BEM adalah spesialis penanda tangan proposal lewat. BEM hanya dibutuhkan saat proposal UKM masuk, selebihnya tidak.

Pada kepengurusan Jimmy dan saya, BEM hanya berperan di "kulit luar" masalah-masalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Khususnya untuk penandatanganan proposal kegiatan. Saya sempat mengalami kesulitan bagaimana mengatur dan "menambah" peran BEM bagi kawan-kawan UKM. Karena UKM, secara struktural berada di bawah naungan BEM.

Label "tukang penanda tangan" proposal UKM ini harus dihilangkan. Jujur saja, selama kepengurusan BEM 2006-2008, usaha untuk ikut "turun ke bawah" membantu kawan-kawan UKM sudah dicoba. Tapi, lagi-lagi, tidak bisa intens. Dahulu pertemuan setiap bulan sudah dilaksanakan dan hanya bertahan 2 – 3 bulan.

Saat ini jumlah UKM FISIP UAJY ada tujuh. Beberapa UKM sudah melakukan regenerasi kepengurusan (FJK, Mustika Maya, Mrican Pos, PS I Lov U, Kine Klub). Sementara UKM Basket dan Jalur Pitu masih berkutat dalam ketidakpastian kepengurusan dan regenerasi. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk kepengurusan BEM baru.

Selain itu, perlu dilihat kembali masalah birokrasi yang saya nilai terlalu bertele-tele dalam perjalanan proposal kegiatan. Setidaknya proposal UKM harus melalui dua pintu, Presiden BEM dan Wakil Dekan I (atau Pejabat Kemahasiswaan?). Tapi apa yang terjadi apabila salah satunya, atau keduanya berhalangan hadir pada suatu kesempatan? Bisakah kuasa terhadap tanda tangan dialihkan kepada orang lain? Lalu, permasalahan lainnya, tidakkah "pintu" Wadek I dihapuskan saja mengingat kepercayaan menangani proposal UKM sudah diberikan Wadek I sepenuhnya kepada BEM? Ini yang masih belum jelas.

Masalah UKM (saya kira ini masalah semua organisasi kemahasiswaan di FISIP) yang lain dan tak kalah pentingnya adalah mengenai kejelasan anggaran. BEM kepengurusan 2006-2008 sama sekali tidak menggarap fungsi anggaran.

Fungsi anggaran ini penting sebagai langkah untuk memberikan kejelasan dana dan anggaran yang didapat tiap-tiap UKM dan BEM selama satu tahun oleh fakultas. Karena yang terjadi selama ini adalah ketidakjelasan turunnya dana suatu kegiatan, ketidakjelasan jumlah total dana fakultas kepada UKM dan BEM serta tidak pernah adanya transparansi dana. Ketertutupan dan minimnya informasi soal kejelasan dana UKM dan BEM bukan tidak mungkin akan menyuburkan praktik korupsi di tingkat perguruan tinggi.

Pertanyaannya adalah (ini ditujukan kepada pihak fakultas), berapa total dana yang diperoleh UKM dan BEM setiap tahunnya? Apakah tetap, meningkat, atau malah berkurang setiap tahunnya? Lalu, mengapa tidak ada transparansi dana untuk kegiatan kemahasiswaan? Tanya juga, berapa besar dana lain, seperti dana penelitian, dana investasi (kalau ada), dana pengadaan fasilitas, dana gaji dan dana menyekolahkan dosen dan dana-dana lainnya?

Tapi yang terpenting adalah mempertanyakan kembali dana UKM dan BEM. Karena sangat ironis kenyataannya sampai saat ini manajemen keuangan UKM dan BEM adalah nol (0). Bahkan defisit. Organisasi kemahasiswaan di FISIP sama sekali tidak punya tabungan.

Nah, fungsi anggaran ini harus ada yang menggarap. Saya menyarankan lembaga yang menggarap ini adalah lembaga tersendiri dan khusus di luar BEM. Mungkin semacam badan legislatif.

bersambung...